Foto Copy KTP dan NPWP
Nomor NIB
Petugas menerima Klien dengan Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun.
Petugas menanyakan kepemilikan Nomor Induk Berusaha(NIB) dan jika memiliki maka petugas akan memeriksa kesesuaian produk dengan Kode KBLI.
Bila tidak memiliki NIB maka akan diarahkan untuk memperbaiki kesalahan.
Petugas menanyakan kepemilikan SPP-IRT dan jika memiliki maka akan diproses.
Bila tidak memiliki SPP-IRT maka akan diarahkan untuk membuat SPP-IRT secara online.
Petugas menanyakan kepemilikan Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan (PKP) dan jika memiliki maka akan diproses
Bila tidak memiliki maka akan diinformasikan cara mendapatkan PKP
Petugas menanyakan hasil CPPB-IRT dan jika ada maka lanjut ke proses selanjutnya
Validasi di Sistem SPP-IRT
Proses disesuaikan dengan jenis usulan dan kelengkapannya waktu pengguna layanan datang langsung, akan diarahkan kepada petugas yang memberikan pelayanan maksimal 1 (satu) jam.
Tanpa biaya (GRATIS)
Konsultasi Pembuatan SPP-IRT
Konsultasi Pembuatan SLHS
Konsultasi Pembuatan SLS
Pengguna layanan menyampaikan kelengkapan berkas permohonan, ditunjukan ke Sub Bagian Umum Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
Pengguna layanan menyampaikan usulan resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
Kepala Dinas Kesehatan melalui Sekretaris Dinas Kesehatan mendisposisi surat permohonan kepada Kepala Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian.
Kepala Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian menugaskan pejabat/pegawai yang berkompeten untuk memilah dan memproses usulan pejabat/pegawai yang ditunjuk menyampaikan berkas usulan ke BKPSDM.
Proses yang diusulkan sudah selesai di BKPSDM diberitahukan kepada pemohon.
Pemohon/Pengguna layanan datang langsung ke Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dengan mengisi tanda terima.
Proses disesuaikan dengan jenis usulan dan kelengkapannya waktu pengguna layanan datang langsung, akan diarahkan kepada petugas yang memberikan pelayanan kepegawaian maksimal 1 (satu) jam.
Kenaikan Pangkat
Gaji Berkala
Usulan Pensiun
Setia Lencana Karya Satya
Penyesuaian Ijazah
Pencantuman Gelar
Kartu Pegawai
Kartu Istri/Kartu Suami
Izin Belajar
dinkes@sukabumikab.go.id
Instagram Dinas Kesehatan
E-Lapor
Kotak Pengaduan/Kotak Saran
Whatsapp
Surat Permohonan Sesuai dengan Formulir yang disediakan
Foto Copy Surat Tanda Registrasi(STR)
Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktek
Foto Copy KTP Pemohon
Foto Tempat Praktek
Pengajuan Permohonan Rekomendasi Keterangan Tempat Praktek melalui Aplikasi Gitaris Dangdut atau Diajukan secara langsung ke Dinas Kesehatan.
Verifikasi Berkas Permohonan.
Visitasi atau Pengecekan Tempat Praktek.
Pembuatan Surat Rekomendasi Tempat Praktek.
Penandatanganan Surat Keterangan Tempat Praktek.
Pengarsipan Berkas Surat Keterangan Tempat Praktek.
Penyerahan Surat Keterangan Tempat Praktek melalui aplikasi atau Secara Langsung.
Proses Penyelesaian Surat Keterangan Tempat Praktek 3 sampai 7 Hari.
Surat Keterangan Tempat Praktek Tenaga Kesehatan
Persyaratan Umum
Dokumen Pembentukan UPTD, Sertifikat Tanah/ Bukti Lain Kepemilikan Tanah Yang Sah, Dokumen Keputusan Bupati Tentang Kategori Puskesmas ( Untuk Perizinan Puskesmas )
Dokumen Badan Hukum Publik ( Pemerintah ), Badan Usaha Atau Badan Hukum ( Swasta )
Persyaratan Administrasi ( Dokumen Kajian, Dokumen Profil, Dokumen Denah Bangunan, Doumen Self Assessment )
Nomor Induk Berusaha ( NIB ) Sesuai KBLI
Dokumen Perizinan Berusaha Yang Masih Berlaku ( Untuk Perpanjangan )
Perubahan Perizinan Berusaha Dilakukan Apabila Terjadi Perubahan Terhadap Nama, Identitas Kepemilikan, Jenis Layanan dan/atau Alamat
Persyaratan Khusus
Dokumen Feasibility Studi, DED, Master Plan ( Untuk Rumah Sakit )
Daftar Kelengkapan Sarana, Prasarana dan Peralatan Sesuai Standar Serta Bukti Uji Fungsi dan/atau Uji Coba Untuk Alat Baru Dan Dokumen Kalibrasi
Daftar Sumber Daya Manusia
Dokumen Surat Izin Praktik ( SIP ) Semua Tenaga Kesehatan
Dokumen Perjanjian Kerjasama Pembuangan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 )
Dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Asing Apabila Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing ( Untuk Klinik )
Pemohon Melakukan Login Di OSS RBA (oss.go.id), Untuk Melakukan Pemenuhan Persyaratan Dengan Cara Mengupload Dokumen Kelengkapan Yang Di Persyaratkan Sesuai Dengan KBLI
Petugas Memeriksa Berkas Permohonan Melalui Sistem OSS RBA, Memverifikasi Dan Memberikan Umpan Balik Terhadap Setiap Dokumen Persyaratan ( Persetujuan/Perbaikan/ Penolakan )
Jika Persyaratan Memerlukan Perbaikan, Pemohon Melakukan Perbaikan Persyaratan Yang Diminta Sesuai Catatan Verifikator
Jika Persyaratan Sudah Disetujui, Pemohon Menunggu Jadwal Verifikasi Lapangan
Tim Visitasi Dinas Kesehatan Melakukan Verifikasi Lapangan dan Menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Dinas Kesehatan Menyusun Draft Lampiran Teknis Bagi pemohon Yang Akan di Setujui Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Verifikasi Lapangan Yang Dilakukan
Memberi Umpan Balik Persetujuan dan Upload Data Teknis di Sistem OSS
Pemohon Menunggu Validasi DPMPTSP
Jika Sudah Di Validasi Maka Status Sertifikat Standar Akan Terverifikasi/ Izin Telah Memenuhi Persyaratan
Pemohon Mencetak Sertifikat Standar/ Izin Melalui OSS RBA
14 Hari Kerja (Dokumen Lengkap dan Sesuai)
Pertimbangan Teknis Puskesmas
Pertimbangan Teknis Klinik
Pertimbangan Teknis Rumah Sakit Tipe C dan D
Pertimbangan Teknis Unit Transfusi Darah
Fotokopi KTP Pemohon
Fotokopi izin usaha
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
Peta lokasi dan denah bangunan
Memiliki sarana bangunan dengan status milik sendiri, kontrak atau sewa paling singkat 2 (dua) tahun
Daftar peralatan produksi
Daftar Alat Kesehatan dan/atau PKRT yang akan diproduksi
surat keterangan/rekomendasi hasil penyuluhan dari petugas kesehatan yang berwenang di dinas kesehatan provinsi
Surat pengantar permohonan rekomendasi izin perusahaan rumah tangga alat kesehatan (PRT-ALKES) dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Pemohon menerima surat pengantar rekomendasi
Survey Lapangan
Membuat BAP
Membuat dan mencetak rekomendasi surat izin
15 Hari Kerja
Rekomendasi Surat Izin Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan (PRT Alkes/PKRT)
Untuk pemilik usaha perseorangan (Apoteker Penanggung Jawab sekaligus pemilik sarana Apotek) dan (Tenaga Teknis Kefarmasian sebagai penanggung jawab sekaligus pemilik sarana apotek)
Poin Administrasi
Permohonan izin pemilik sarana
SPPL, K3L, Tata ruang, dan pernyataan mandiri
NIB OSS
Poin Lokasi
Membuat surat pernyataan tidak berada di lingkungan Rumah Sakit
Membuat surat pernyataan tidak berada di lingkungan Pusat perbelanjaan dan perumahan
Membuat geotag Lokasi apotek melalu google maps yang ada titik longitude dan ingtitude
Poin Bangunan
Membuat denah bangunan apotek yang sesuai dengan PMK 73 Tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek
Membuat alur pelayanan
Poin SDM
Membuat struktur organisasi dari mulai pemilik apoteker penanggung jawab dan
Upload bukti dokumen ke absahan untuk tenaga kefarmasian apoteker (KTP,STRA dan SIPA), Tenaga Teknis Kefarmasian (KTP, STRTTK, dan SIPTTK) untuk pegawai lain (KTP)
Poin Sarana, Prasarana dan Peralatan
Membuat daftar sarana prasarana dan peralatan yang ada di apotek tersebut sesuai dengan PMK No 9 Tahun 2017 Tentang Apotek
Upload bukti dokumentasi sarana prasarana dan peralatan tersebut
Poin Dokumen Lain
IMB/PBG yang menunjukan di dalamnya status untuk usaha bukan tempat tinggal
Rekomendasi Puskesmas yang apotek berada di wilayahnya sebagai pengawas wilayah sarana Kesehatan
Untuk pemilik usaha non perseorangan (pemilik bukan dari kefarmasian harus membuat badan usaha seperti PT, Koperasi dan Yayasan)
Perjanjian Kerjasama antara pemilik sarana dengan apoteker penanggung jawab melalui Notaris atau membuat surat perjanjian bermaterai antara kedua belah pihak
No SK PT,koperasi atau Yayasan sesuai pengajuan pemohon
Pernyataan Komitmen untuk melakukan pelaporan SIPNAP dan SIMONA
Petugas menerima klient dengan senyum, salam, sapa, sopan dan santun
Petugas menanyakan masalah yang dikonsultasikan oleh klien
Petugas menanyakan kepemilikan Nomor Induk Berusaha sesuai pengajuan pemilik apakah perseorangan atau non perseorangan
Bila memilki NIB maka pemeriksaan kesesuaian produk dengan KBLI yang dimaksud
Bila sesuai lanjutkan proses selanjutnya
Bila tidak sesuai dikarenakan untuk perizinan melalu aplikasi OSS RBA maka proses perbaikan pun tercantum dalam aplikasi OSS RBA
Setelah semua sudah sesuai untuk berkas permohonan maka di lanjutkan dengan Visitasi ke sarana yang membuat permohonan dengan pemeriksaan penyusaian antara dokumen yang di upload di dalam aplikasi OSS RBA dengan real dilapangan
Bila tidak memenuhi persyaratan maka informasikan peraturan terkait standar pelayanan kefarmasian di apotek
Validasi di sitem aplikasi OSS RBA
14 Hari Kerja
Pembuatan sertifikat standar kesesuain apotek sebagai syarat penerbitan Izin Apotek
Pembuatan sertifikat standar kesesuain toko obat sebagai syarat penerbitan Izin Toko obat