Pelayanan Pembuatan Sertifikat Pangan Produk - Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Foto Copy KTP dan NPWP

Nomor NIB

Petugas menerima Klien dengan Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun.

Petugas menanyakan kepemilikan Nomor Induk Berusaha(NIB) dan jika memiliki maka petugas akan memeriksa kesesuaian produk dengan Kode KBLI.

Bila tidak memiliki NIB maka akan diarahkan untuk memperbaiki kesalahan.

Petugas menanyakan kepemilikan SPP-IRT dan jika memiliki maka akan diproses.

Bila tidak memiliki SPP-IRT maka akan diarahkan untuk membuat SPP-IRT secara online.

Petugas menanyakan kepemilikan Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan (PKP) dan jika memiliki maka akan diproses

Bila tidak memiliki maka akan diinformasikan cara mendapatkan PKP

Petugas menanyakan hasil CPPB-IRT dan jika ada maka lanjut ke proses selanjutnya

Validasi di Sistem SPP-IRT

Proses disesuaikan dengan jenis usulan dan kelengkapannya waktu pengguna layanan datang langsung, akan diarahkan kepada petugas yang memberikan pelayanan maksimal 1 (satu) jam.

Tanpa biaya (GRATIS)

Konsultasi Pembuatan SPP-IRT

Konsultasi Pembuatan SLHS

Konsultasi Pembuatan SLS

Standar Pelayanan Kepegawaian

Pengguna layanan menyampaikan kelengkapan berkas permohonan, ditunjukan ke Sub Bagian Umum Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.

Pengguna layanan menyampaikan usulan resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.

Kepala Dinas Kesehatan melalui Sekretaris Dinas Kesehatan mendisposisi surat permohonan kepada Kepala Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian.

Kepala Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian menugaskan pejabat/pegawai yang berkompeten untuk memilah dan memproses usulan pejabat/pegawai yang ditunjuk menyampaikan berkas usulan ke BKPSDM.

Proses yang diusulkan sudah selesai di BKPSDM diberitahukan kepada pemohon.

Pemohon/Pengguna layanan datang langsung ke Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dengan mengisi tanda terima.

Proses disesuaikan dengan jenis usulan dan kelengkapannya waktu pengguna layanan datang langsung, akan diarahkan kepada petugas yang memberikan pelayanan kepegawaian maksimal 1 (satu) jam.

Tanpa biaya (GRATIS)

Kenaikan Pangkat

Gaji Berkala

Usulan Pensiun

Setia Lencana Karya Satya

Penyesuaian Ijazah

Pencantuman Gelar

Kartu Pegawai

Kartu Istri/Kartu Suami

Izin Belajar

dinkes@sukabumikab.go.id

Instagram Dinas Kesehatan

E-Lapor

Kotak Pengaduan/Kotak Saran

Whatsapp

Layanan Informasi dan Konsultasi Perizinan Tenaga Kesehatan

Surat Permohonan Sesuai dengan Formulir yang disediakan

Foto Copy Surat Tanda Registrasi(STR)

Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktek

Foto Copy KTP Pemohon

Foto Tempat Praktek

Pengajuan Permohonan Rekomendasi Keterangan Tempat Praktek melalui Aplikasi Gitaris Dangdut atau Diajukan secara langsung ke Dinas Kesehatan.

Verifikasi Berkas Permohonan.

Visitasi atau Pengecekan Tempat Praktek.

Pembuatan Surat Rekomendasi Tempat Praktek.

Penandatanganan Surat Keterangan Tempat Praktek.

Pengarsipan Berkas Surat Keterangan Tempat Praktek.

Penyerahan Surat Keterangan Tempat Praktek melalui aplikasi atau Secara Langsung.

Proses Penyelesaian Surat Keterangan Tempat Praktek 3 sampai 7 Hari.

Tanpa biaya (GRATIS)

Surat Keterangan Tempat Praktek Tenaga Kesehatan

Surveilans Imunisasi, Penyakit Tidak Menular, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular

Surat Permohonan Sesuai dengan Formulir yang disediakan

Foto Copy Surat Tanda Registrasi(STR)

Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktek

Foto Copy KTP Pemohon

Foto Tempat Praktek

Pengajuan Permohonan Rekomendasi Keterangan Tempat Praktek melalui Aplikasi Gitaris Dangdut atau Diajukan secara langsung ke Dinas Kesehatan.

Verifikasi Berkas Permohonan.

Visitasi atau Pengecekan Tempat Praktek.

Pembuatan Surat Rekomendasi Tempat Praktek.

Penandatanganan Surat Keterangan Tempat Praktek.

Pengarsipan Berkas Surat Keterangan Tempat Praktek.

Penyerahan Surat Keterangan Tempat Praktek melalui aplikasi atau Secara Langsung.

Proses Penyelesaian Surat Keterangan Tempat Praktek 3 sampai 7 Hari.

Tanpa biaya (GRATIS)

Surat Keterangan Tempat Praktek Tenaga Kesehatan

Perizinan Fasilitas Kesehatan (Puskesmas, Klinik, Unit Transfusi Darah, Rumah Sakit Tipe C dan D)

Persyaratan Umum

Dokumen Pembentukan UPTD, Sertifikat Tanah/ Bukti Lain Kepemilikan Tanah Yang Sah, Dokumen Keputusan Bupati Tentang Kategori Puskesmas ( Untuk Perizinan Puskesmas )

Dokumen Badan Hukum Publik ( Pemerintah ), Badan Usaha Atau Badan Hukum ( Swasta )

Persyaratan Administrasi ( Dokumen Kajian, Dokumen Profil, Dokumen Denah Bangunan, Doumen Self Assessment )

Nomor Induk Berusaha ( NIB ) Sesuai KBLI

Dokumen Perizinan Berusaha Yang Masih Berlaku ( Untuk Perpanjangan )

Perubahan Perizinan Berusaha Dilakukan Apabila Terjadi Perubahan Terhadap Nama, Identitas Kepemilikan, Jenis Layanan dan/atau Alamat

Persyaratan Khusus

Dokumen Feasibility Studi, DED, Master Plan ( Untuk Rumah Sakit )

Daftar Kelengkapan Sarana, Prasarana dan Peralatan Sesuai Standar Serta Bukti Uji Fungsi dan/atau Uji Coba Untuk Alat Baru Dan Dokumen Kalibrasi

Daftar Sumber Daya Manusia

Dokumen Surat Izin Praktik ( SIP ) Semua Tenaga Kesehatan

Dokumen Perjanjian Kerjasama Pembuangan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 )

Dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Asing Apabila Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing ( Untuk Klinik )

Pemohon Melakukan Login Di OSS RBA (oss.go.id), Untuk Melakukan Pemenuhan Persyaratan Dengan Cara Mengupload Dokumen Kelengkapan Yang Di Persyaratkan Sesuai Dengan KBLI

Petugas Memeriksa Berkas Permohonan Melalui Sistem OSS RBA, Memverifikasi Dan Memberikan Umpan Balik Terhadap Setiap Dokumen Persyaratan ( Persetujuan/Perbaikan/ Penolakan )

Jika Persyaratan Memerlukan Perbaikan, Pemohon Melakukan Perbaikan Persyaratan Yang Diminta Sesuai Catatan Verifikator

Jika Persyaratan Sudah Disetujui, Pemohon Menunggu Jadwal Verifikasi Lapangan

Tim Visitasi Dinas Kesehatan Melakukan Verifikasi Lapangan dan Menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

Dinas Kesehatan Menyusun Draft Lampiran Teknis Bagi pemohon Yang Akan di Setujui Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Verifikasi Lapangan Yang Dilakukan

Memberi Umpan Balik Persetujuan dan Upload Data Teknis di Sistem OSS

Pemohon Menunggu Validasi DPMPTSP

Jika Sudah Di Validasi Maka Status Sertifikat Standar Akan Terverifikasi/ Izin Telah Memenuhi Persyaratan

Pemohon Mencetak Sertifikat Standar/ Izin Melalui OSS RBA

14 Hari Kerja (Dokumen Lengkap dan Sesuai)

Tanpa biaya (GRATIS)

Pertimbangan Teknis Puskesmas

Pertimbangan Teknis Klinik

Pertimbangan Teknis Rumah Sakit Tipe C dan D

Pertimbangan Teknis Unit Transfusi Darah

Perizinan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Fotokopi KTP Pemohon

Fotokopi izin usaha

Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak

Peta lokasi dan denah bangunan

Memiliki sarana bangunan dengan status milik sendiri, kontrak atau sewa paling singkat 2 (dua) tahun

Daftar peralatan produksi

Daftar Alat Kesehatan dan/atau PKRT yang akan diproduksi

surat keterangan/rekomendasi hasil penyuluhan dari petugas kesehatan yang berwenang di dinas kesehatan provinsi

Surat pengantar permohonan rekomendasi izin perusahaan rumah tangga alat kesehatan (PRT-ALKES) dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Pemohon menerima surat pengantar rekomendasi

Survey Lapangan

Membuat BAP

Membuat dan mencetak rekomendasi surat izin

15 Hari Kerja

Tanpa biaya (GRATIS)

Rekomendasi Surat Izin Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan (PRT Alkes/PKRT)

Perizinan Sarana Kefarmasian

Untuk pemilik usaha perseorangan (Apoteker Penanggung Jawab sekaligus pemilik sarana Apotek) dan (Tenaga Teknis Kefarmasian sebagai penanggung jawab sekaligus pemilik sarana apotek)

Poin Administrasi

Permohonan izin pemilik sarana

SPPL, K3L, Tata ruang, dan pernyataan mandiri

NIB OSS

Poin Lokasi

Membuat surat pernyataan tidak berada di lingkungan Rumah Sakit

Membuat surat pernyataan tidak berada di lingkungan Pusat perbelanjaan dan perumahan

Membuat geotag Lokasi apotek melalu google maps yang ada titik longitude dan ingtitude

Poin Bangunan

Membuat denah bangunan apotek yang sesuai dengan PMK 73 Tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek

Membuat alur pelayanan

Poin SDM

Membuat struktur organisasi dari mulai pemilik apoteker penanggung jawab dan

Upload bukti dokumen ke absahan untuk tenaga kefarmasian apoteker (KTP,STRA dan SIPA), Tenaga Teknis Kefarmasian (KTP, STRTTK, dan SIPTTK) untuk pegawai lain (KTP)

Poin Sarana, Prasarana dan Peralatan

Membuat daftar sarana prasarana dan peralatan yang ada di apotek tersebut sesuai dengan PMK No 9 Tahun 2017 Tentang Apotek

Upload bukti dokumentasi sarana prasarana dan peralatan tersebut

Poin Dokumen Lain

IMB/PBG yang menunjukan di dalamnya status untuk usaha bukan tempat tinggal

Rekomendasi Puskesmas yang apotek berada di wilayahnya sebagai pengawas wilayah sarana Kesehatan


Untuk pemilik usaha non perseorangan (pemilik bukan dari kefarmasian harus membuat badan usaha seperti PT, Koperasi dan Yayasan)

Poin Administrasi

Permohonan izin pemilik sarana

SPPL, K3L, Tata ruang, dan pernyataan mandiri

NIB OSS

Perjanjian Kerjasama antara pemilik sarana dengan apoteker penanggung jawab melalui Notaris atau membuat surat perjanjian bermaterai antara kedua belah pihak

No SK PT,koperasi atau Yayasan sesuai pengajuan pemohon

Pernyataan Komitmen untuk melakukan pelaporan SIPNAP dan SIMONA

Poin Lokasi

Membuat surat pernyataan tidak berada di lingkungan Rumah Sakit

Membuat surat pernyataan tidak berada di lingkungan Pusat perbelanjaan dan perumahan

Membuat geotag Lokasi apotek melalu google maps yang ada titik longitude dan ingtitude

Poin Bangunan

Membuat denah bangunan apotek yang sesuai dengan PMK 73 Tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek

Membuat alur pelayanan

Poin SDM

Membuat struktur organisasi dari mulai pemilik apoteker penanggung jawab dan

Upload bukti dokumen ke absahan untuk tenaga kefarmasian apoteker (KTP,STRA dan SIPA), Tenaga Teknis Kefarmasian (KTP, STRTTK, dan SIPTTK) untuk pegawai lain (KTP)

Poin Sarana, Prasarana dan Peralatan

Membuat daftar sarana prasarana dan peralatan yang ada di apotek tersebut sesuai dengan PMK No 9 Tahun 2017 Tentang Apotek

Upload bukti dokumentasi sarana prasarana dan peralatan tersebut

Poin Dokumen Lain

IMB/PBG yang menunjukan di dalamnya status untuk usaha bukan tempat tinggal

Rekomendasi Puskesmas yang apotek berada di wilayahnya sebagai pengawas wilayah sarana Kesehatan

Petugas menerima klient dengan senyum, salam, sapa, sopan dan santun

Petugas menanyakan masalah yang dikonsultasikan oleh klien

Petugas menanyakan kepemilikan Nomor Induk Berusaha sesuai pengajuan pemilik apakah perseorangan atau non perseorangan

Bila memilki NIB maka pemeriksaan kesesuaian produk dengan KBLI yang dimaksud

Bila sesuai lanjutkan proses selanjutnya

Bila tidak sesuai dikarenakan untuk perizinan melalu aplikasi OSS RBA maka proses perbaikan pun tercantum dalam aplikasi OSS RBA

Setelah semua sudah sesuai untuk berkas permohonan maka di lanjutkan dengan Visitasi ke sarana yang membuat permohonan dengan pemeriksaan penyusaian antara dokumen yang di upload di dalam aplikasi OSS RBA dengan real dilapangan

Bila tidak memenuhi persyaratan maka informasikan peraturan terkait standar pelayanan kefarmasian di apotek

Validasi di sitem aplikasi OSS RBA

14 Hari Kerja

Tanpa biaya (GRATIS)

Pembuatan sertifikat standar kesesuain apotek sebagai syarat penerbitan Izin Apotek

Pembuatan sertifikat standar kesesuain toko obat sebagai syarat penerbitan Izin Toko obat